Pages

Post

Selasa, 19 Mei 2015

Seorang Warga Lubuk Soting, Rohul Batal Urus Prona



http://riauterkini.com/gambar/3b110515.jpgprogram pemerintah yang selayaknya gratis belum tentu sampai di daerah. Warga Lubuk Soting, Rohul harus membayar Rp3-4,5 juta untuk mengurus prona yang diduga permainan Kades dan BPN. Rido Siregar, warga Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat tanah miliknya melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, dirinya harus membayar biaya pengurusan hingga Rp 3 juta.

Prona merupakan program Pemerintah Pusat dilakukan melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Tujuannya, memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah gratis. Biaya penerbitan sertifikat disebut-sebut disubsidi oleh Pemerintah, baik biaya

Harga Minyak Merosot, DBH Migas Rohul Terpangkas Rp289 M

Kemampuan anggaran Pemkab Rohul berkurang siginifikan terkena dampak menurunnya harga minyak dunia. DBH Migas 2015 terpangkas Rp289 miliar.
 
Adanya kebijakan terhadap pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) di Provinsi Riau juga berdampak terhadap penerimaan DBH Migas bagi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada tahun ini.

DBH Migas untuk Kabupaten Rohul sendiri terjadi pengurangan sekitar Rp 289 miliar dari sekitar Rp460 miliar yang harus diterima oleh daerah. Penerimaan berkurang akibat dampak dari turunnya harga minyak dunia, sehingga berpengaruh terhadap asumsi makro APBN, dan terhadap penerimaan DBH Migas secara nasional.

Bupati Rohul Achmad mengakui dengan adanya pengurangan penerimaan DBH Migas, pihaknya akan berupaya melakukan evaluasi dan mencari solusi terbaik, agar kegiatan pembangunan berjalan.

Bupati Rohul Tetapkan Dana Pilkada Rp18,65 Miliar



         PASIRPANGARAIAN- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 telah diteken oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) diwakili Sekdakab Rohul Damri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul Fahrizal, Selasa (19/8/15) siang.

Dalam NPHD tertanggal 18 Mei 2015, anggaran penyelenggaraan Pilkada Rohul tahun ini ditetapkan sebesar Rp18.651.502.136. Dana akan digunakan KPU Rohul, menjalankan seluruh tahapan Pilkada.

"NPHD baru diteken siang tadi (Selasa). Sebelumnya belum diteken, karena ada kendala

Senin, 18 Mei 2015

KPID Riau Bentuk Komunitas Cerdas Media di Pasirpangaraian, Rohul

PASIRPANGARAIAN- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk sebuah Komunitas Cerdas Media (KCM) di Dusun Tanjung Harapan, Kelurahan Pasirpangaraian. Sejauh ini, sudah dua KCM terbentuk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Melalui Pelatihan dan Pembinaan dengan tema "Menguatkan partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Isi Siaran", Senin (18/5/15) malam, pihak KPID Riau mengajak masyarakat Riau lebih kritis dalam mengawasi isi siaran, baik media radio atau televisi.

Ketua KPID Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, mengakui dengan dibentuknya KCM di Dusun Tanjung Harapan, sudah dua KCM di Rohul dibentuk oleh komisi. Sebelumnya, pada 2013 silam, juga dibentuk komunitas sama di Pasirpangaraian, beranggotakan antara 20-30 orang.

Kronologis Permasalahan PT. BPJ dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT. AMR

Kronologis Permasalahan PT. Budimurni Panca Jaya dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT. Agro Mitra Rokan Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
permasalahan tersebut dimulai tahun 2006/2007 dimana PT. Budi Murni Panca Jaya mengajukan  permohonan izin pencadangan lahan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 16 Februari 2007 seluas lebih kurang 700 Ha yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan. Pada tahun yg sama, Koperasi Sawit Timur Jaya dan Koperasi Petani Sawit Mutiara Kepenuhan juga mengajukan rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4.815 Ha di Desa Kepenuhan Timur dan Desa Kepenuhan Hilir.  Keberadaan dari Pengajuan Lokasi/Lahan atas nama PT. Budi Murni Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah dan Melihat Tapal Batas antar Kelurahan dan Desa maka dengan hal tersebut ternyata PT. Budi Murni Panca Jaya lahannya berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah bukan di desa Kepenuhan Timur sesuai dengan lokasi saat sekarang, sehingga Pemerintah Daerah mencabut Izin Prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya, dan diberikan kepada masyarakat di Desa Kepenuhan Timur dengan pola KKPA bekerjasama dengan PT. Agro Mitra Rokan (AMR). Untuk lebih jelasnya dapat di sampaikan hal- hal sebagai berikut :

TAHUN 2006

1.     Tanggal 5 Maret 2006 terbitlah Surat Penyerahan Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor 140/96/Pem/TMR/2006 yang menyatakan dengan sesungguhnya Lahan yang dimitrakan dengan PT. Agro Mitra Rokan diserahkan kepada Koperasi Sawit Timur Jaya