Pages

Senin, 18 Mei 2015

Kronologis Permasalahan PT. BPJ dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT. AMR

Kronologis Permasalahan PT. Budimurni Panca Jaya dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT. Agro Mitra Rokan Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
permasalahan tersebut dimulai tahun 2006/2007 dimana PT. Budi Murni Panca Jaya mengajukan  permohonan izin pencadangan lahan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 16 Februari 2007 seluas lebih kurang 700 Ha yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan. Pada tahun yg sama, Koperasi Sawit Timur Jaya dan Koperasi Petani Sawit Mutiara Kepenuhan juga mengajukan rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4.815 Ha di Desa Kepenuhan Timur dan Desa Kepenuhan Hilir.  Keberadaan dari Pengajuan Lokasi/Lahan atas nama PT. Budi Murni Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah dan Melihat Tapal Batas antar Kelurahan dan Desa maka dengan hal tersebut ternyata PT. Budi Murni Panca Jaya lahannya berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah bukan di desa Kepenuhan Timur sesuai dengan lokasi saat sekarang, sehingga Pemerintah Daerah mencabut Izin Prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya, dan diberikan kepada masyarakat di Desa Kepenuhan Timur dengan pola KKPA bekerjasama dengan PT. Agro Mitra Rokan (AMR). Untuk lebih jelasnya dapat di sampaikan hal- hal sebagai berikut :

TAHUN 2006

1.     Tanggal 5 Maret 2006 terbitlah Surat Penyerahan Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor 140/96/Pem/TMR/2006 yang menyatakan dengan sesungguhnya Lahan yang dimitrakan dengan PT. Agro Mitra Rokan diserahkan kepada Koperasi Sawit Timur Jaya
Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan (Kepala Desa: Iskandar. AS)
2.     Dilaksanakan musyawarah untuk mencari Kesepakatan dalam hal pembukaan tanah Ulayat Desa Kepenuhan Timur di Sungai Bilah-bilah dan Sekitarnya untuk dijadikan kebun kelapa sawit melalui pola kemitraan antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT. AMR yang dituangkan ke dalam Berita Acara Musyawarah Pembukaan Lahan Perkebunan pada tanggal 22 April 2006
3.     Tanggal 10 Juni 2006, Kesepakatan dituangkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT. Agro Mitra Rokan Nomor : 001/MoU/AMR-KTJ/VI/2006 yang isinya Koperasi Sawit Timur Jaya menunjuk PT. Agro Mitra Rokan dalam pengolahan lahan milik Koperasi untuk dikembangkan dalam pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA. Sejalan dengan Surat Pernyerahan dan Pernyataan untuk Pembukaan lahan Perkebunan oleh Perangkat Desa, (Kepala Desa, LKMD, Kadus, RW, RT, Pemuda dan Kelompok Tani).
4.     Tanggal 15 Agustus 2006 terbit Surat Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor : 541/39/PMD/2006 tentang Rekomendasi Izin Pembangunan Kebun Kelapa sawit Pola KKPA yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. AGRO MITRA ROKAN  yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala Desa Kepenuhan Timur (IBRAHIM)
5.     Tanggal 27 september 2006 terbit Surat Camat Kepenuhan Nomor : 525/872/PMD/2006 tentang Rekomendasi Izin Prinsip pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. Agro Mitra Rokan dengan Pola KKPA oleh Camat Kepenuhan (Drs. H. TARMIZI)
6.     Tanggal 6 November 2006, H. Zulyadaini membeli lahan kepada Masyarakat atas Nama SINOR dan kawan-kawan diterbitkan SKT/Ganti Rugi sebanyak 147 di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Akan tetapi SKT/SKGR tersebut tidak ada nomor registernya di Kelurahan Kepenuhan Tengah maupun Kecamatan Kepenuhan (keterangan camat).
TAHUN 2007  

7.     Bahwa diduga adanya kesalahan administrasi pada surat yang diterbitkan oleh Lurah Kepenuhan Tengah yakni terdapat 2 (dua) surat dengan perihal dan tanggal yang sama namun dengan nomor yang berbeda yakni : 1) Surat Tanggal 13 Februari 2007, Nomor: 140/Pem/30/2007 perihal: Rekomendasi untuk mendapatkan Izin Prinsip Pembukaan Lahan terhadap lahan ±700 Ha yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, 2) Surat tanggal 13 Februari 2007 Nomor 140/Pem/59/2007 Perihal Rekomendasi untuk mendapatkan Izin Prinsip Pembukaan Lahan. Sehingga terhadap kesalahan ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum terhadap surat yang telah diterbitkan oleh Lurah Kepenuhan Tengah (JUNIZAR) tersebut, dan hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dicabutnya izin prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya.
8.     Tanggal 13 Februari 2007 terbit Surat Camat Kepenuhan nomor 525/146/PMD/2007 Perihal: Rekomendasi Pencadangan Lahan Usaha Perkebunan An. PT Budi Murni  Pacajaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Seluas ±700 Ha yang menindaklajuti Surat Permohonan dari PT. Budi Murni Panca Jaya  dan Surat Rekomendasi dari Lurah Kepenuhan Tengah Nomor 140/Pem/30/2007 tanggal 13 Februari 2007. Oleh Camat kepenuhan (Drs. TARMIZI)
9.     Tanggal 16 Februari 2007,  PT. Budi Murni Panca Jaya mengajukan Permohonan Persetujuan Izin Prinsip Pencadangan Lahan Usaha Perkebunan atas Nama PT. Budi Murni  Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan seluas ±700 kepada bapak Bupati Rokan hulu
10.  Tanggal 26 April 2007 terbit Izin Prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu Nomor 525/Pem/2007/IV/35 perihal Rekomendasi Persetujuan Prinsip Pencadangan Lahan seluas ±700 Ha di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan
11.  Tanggal 12 Juni 2007, terbit Surat Pernyataan Lurah Kepenuhan Tengah (JUNIZAR) dan Kepala Desa Kepenuhan Timur (MUHAMMAD EDI, SH) yang diketahui oleh Camat Kepenuhan (Drs. H. TARMIZI) dengan pernyataan sebagai berikut:
a.    Berdasarkan musyawarah tanggal 11 September 2006
b.    Berdasarkan Musyawarah tanggal 11 Juni 2007
c.    Keputusan Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan Tengah Tidak Ada Masalah
d.   Lahan seluas ± 700 Ha yang sudah dibuatkan SKT/SKGRnya an. H. ZULYADAINI yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya melalui Kepala Desa Kepenuhan Timur
12.  Tanggal 13 Juni 2007, terbit Surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu ditujukan Kepada Camat Kepenuhan Nomor 520/Pem/2007/VI/253 perihal Pencadangan Lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit an. PT. Budi Murni Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, untuk mengeleminir permasalahan yang timbul dan solusi masalah (win-win Solution) : (1) Sepanjang masalah soal Tapal Batas Desa dan Kelurahan agar diambil langkah penataan batas desa, sesuai ketentuan yang berlaku, (2) Sepanjang masalah adalah Status kepemilikan agar menemukan para pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan dalam suatu musyawarah dengan mengikuti sertakan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan ataupun lembaga adat yang ada di Desa yang bersangkutan.
13.  Tanggal 28 Juli 2007, Kepala Desa Kepenuhan Timur bersama dengan Wakil BPD Kepenuhan Timur dan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya membuat Surat Pengaduan kepada Bupati Rokan Hulu Nomor 140/PEM/07/TMR/2007 perihal Pengaduan yang isinya: dari Lahan Koperasi Timur Jaya seluas 4.250, sebagian diantara seluas 700 Ha diklaim oleh PT. Budi Murni  berdasarkan Izin Prinsip Nomor 525/Pem/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007. Dimana data lahan tersebut yang seluas 700 Ha berada dalam daerah/ wilayah Desa Kepenuhan Timur.
14.  Pada Bulan Nopember 2007 diadakan Acara Penanaman Perdana Kebun Kelapa Sawit di Desa Kepenuhan Timur oleh Bupati Rokan Hulu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten, Camat dan Desa, Pemuka Masyarakat serta sengenap masyarakat Desa Kepenuhan Timur, acara ini sebagai awal dimulainya pekerjaan penanaman Kelapa Sawit di atas lahan Masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang dilaksanakan oleh PT. Agro Mitra Rokan; (Kronologis Camat Kepenuhan, Drs ROY ROBERTO)
15.  Tanggal 30 Nopember 2007, terbit Surat Bupati Nomor 525/Pem/2007/629 Perihal: Rekomendasi Persetujuan Prinsip Pecadangan Lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 4.815 Ha di Desa Kepenuhan Timur dan Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang disampaikan Kepada Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya dan Koperasi petani Sawit Mutiara Kepenuhan
16.   Tanggal 4 Desember 2007, Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 525/Pem/2007/474 tentang Penetapan Penerima Pemilik Kaplingan KKPA Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan Lampiran Keputusan Bupati Rokan Hulu dari Nama KK yang berjumlah 710 Orang;
TAHUN 2008

17.  Pada Januari 2008 aktivitas PT. Agro Mitra Rokan membangun kebun Kelapa Sawit inti dan Plasma dimulai dengan Pembukaan lahan Baru sesuai peta izin lokasi, penanaman dan pemeliharaan tanaman, pembuatan jalan utama, pembuatan parit utama, pembangunan kantor dan barak karyawan, pengadaan mesin-mesin dan peralatan perkebunan yang dilaksanakan secara bertahap, lahan yang telah dibuka seluas 851 Ha yang dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan 600 Ha dan selebihnya oleh pihak pemborong (oleh H. Iskandar, As) “Kronologis Camat Kepenuhan (Drs. ROY ROBERTO) dan Kronologis PT. Agro Mitra Rokan”
18.  Tanggal 29 April 2008, terbit Surat Koperasi Sawit Timur Jaya Nomor: 011/KOPSATIMJA/IV/2008 Perihal Permohonan peninjauan atas Lahan yang di serobot oleh PT. Budi Murni  Panca Jaya. Oleh Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (ABDUL RAHIM/ Ketua dan AZHAR/ Sekretaris)
19.  Tanggal 8 Mei 2008, terbit Surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195 perihal Jawaban tentang Keberadaan PT. Budi Murni Panca Jaya yang disampaikan Kepada Bapak Bupati Rokan Hulu.
20.  Tanggal 21 Mei 2008, Bupati Rokan Hulu mencabut Persetujuan Izin Prinsip Pencadangan Lahan seluas 700 Ha Nomor 100/Pem/2008/476, yang telah diterbitkan untuk PT. Budi Murni  Panca Jaya dengan alasan terdapat kekeliruan pada lahan yang dimohonkan oleh PT. Budi Murni  Panca Jaya. Pencabutan Izin tersebut berdasarkan :
a.      Berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa KepenuhanTimur tanggal 11 September 2006 yang ditandatangani oleh Lurah Kepenuhan Tengah (JUNIZAR), Kepala Desa Kepenuhan Timur (IBRAHIM), disetujui oleh Mantan Kepala Desa Kepenuhan Timur (ISKANDAR, AS), Mantan Lurah Kepenuhan Tengah (H. BUSTAMI), Ketua Lembaga Kerapatan Adat (SAKRONI), Mantan Ketua Lembaga Kerapatan Adat (H.SOLEH), Datuk Adat (H. AMIRUDIN BURHAN) dan diketahui oleh Camat Kepenuhan (Drs. H. TARMIZI)
b.     Surat pernyataan bersama Kepala Desa Kepenuhan Timur dan Lurah Kepenuhan Tengah beserta Camat Kepenuhan tanggal 12 Juni 2007 tentang SKT An. H. Zulyadaini yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya melalui Kepala Desa Kepenuhan Timur. Ternyata sampai saat ini tidak diurus oleh H. Zulyadaini kepada PT. Budi Murni Panca Jaya (Balik Nama SKGR yang dimiliki)
c.      Surat Pengaduan Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor 140/PEM/07-TMR/2007 Tanggal 28 Juli 2007 kepada Bupati Rokan Hulu tentang penyimpangan dan penyalahgunaan Izin Prinsip yang dimiliki oleh PT. BPMJ
d.     Surat Camat Kepenuhan Nomor: 525/124/Pem/2007 tanggal 29 Oktober 2007 perihal Pelaksanaan Pekerjaan Awal Pembangunan Kebun Sawit PT. Budi Murni Panca Jaya.
e.      Surat Permohonan dari Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Kepada Camat Kepenuhan (ditembuskan kepada Bupati Rokan Hulu) Nomor 011/KOPSATIMJA/IV/2008 Tanggal 29 April 2008 Perihal : Peninjauan Atas Lahan yang diserobot oleh PT. Budi Murni Panca Jaya.
f.       Surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195 tanggal 08 Mei 2008 perihal Jawaban Tentang Keberadaan PT. Budi Murni Panca Jaya.
21.  Pasca pencabutan Izin Prinsip tersebut, terjadi perseteruan antara PT. Agro Mitra Rokan dengan PT. Budi Murni Panca Jaya yang berujung pada pengrusakan lahan yang dibangun oleh PT. Agro Mitra Rokan dilakukan oleh Pihak PT. Budi Murni  Panca Jaya (Kronologis Camat Kepenuhan Drs. ROY ROBERTO) akibat tindakan pengrusakan tersebut maka Camat Kepenuhan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 490/ST/V/2008 tentang Penghentian Penggarapan Lahan yang telah dicadangkan oleh Bupati Rokan Hulu.
22.  Tanggal 22 Mei 2008, terbit Surat Edaran Camat Kepenuhan Nomor 490/ST/V/2008 yang memerintahkan kepada PT. Budi Murni Panca Jaya atau kelompok manapun untuk tidak menggarap areal yang telah dicadangkan oleh Bupati Rokan Hulu.
23.  Tanggal 28 Juli 2008, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 238 Tahun 2008 Tentang Pemberian Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. AGRO MITRA ROKAN di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu;
24.  Bulan Oktober 2008 tanpa mengindahkan Surat Edaran Camat Kepenuhan, PT. Budi Murni Panca Jaya terus merusak Kebun Masyarakat. Dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peta Izin Lokasi areal yang diserobot PT. Budi Murni Panca Jaya adalah lahan masyarakat yang terletak di Desa Kepenuhan Timur (Bukan wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah) “Kronologis Camat Kepenuhan (Drs. ROY ROBERTO)”
25.  Tanggal 26 Oktober 2008 PT. Agro Mitra Rokan bersama Koperasi melaporkan tindakan PT. Budi Murni tersebut ke Polsek Kepenuhan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/55/X/2008 sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/55/X/2008 Tanggal 26 Oktober 2008, tentang telah terjadinya tindakan pidana pengrusakan lahan dan pohon kelapa sawit serta penyerobotan lahan milik PT. Agro Mitra Rokan dan Koperasi Sawit Timur Jaya.
26.  Tanggal 26 Oktober 2008  PT. Budi Murni Panca Jaya kembali melakukan perusakan berupa Pemutusan Jalan Utama yang telah dibuat oleh PT. Agro Mitra Rokan dengan membuat parit gajah yang melintang jalan dengan menggunakan excavator. Dengan pembuatan parit gajah maka sebagian lahan yang telah dibuka dan ditanami oleh PT. Agro Mitra Rokan masuk dalam penguasaan pihak PT. Budi Murni Panca Jaya. Usaha PT. Agro Mitra Rokan  untuk melanjutkan Pembangunan dan pemeliharan tanaman para areal yang dikuasai oleh PT. Budi Murni Panca Jaya tidak dapat dilanjutkan. Untuk menghindari konflik dilapangan antara karyawan PT. Agro Mitra Rokan dengan Masyarakat Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan petugas yang ditempatkan oleh PT. Budi Murni  panca Jaya sekitar Parit gajah, maka sementara waktu tidak melakukan pekerjaan di areal yang dikuasai oleh PT. Budi Murni Panca Jaya. (Kronologis Camat Kepenuhan, Drs. ROY ROBERTO).
TAHUN 2009

27.  Bulan Januari 2009 Lanjutan PT. Agro Mitra Rokan dan KOPSATIMJA mengajukan permohonan tidak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/55/X/2008 tanggal 26 Oktober 2008 ke Kapolsek Kepenuhan dengan Surat Nomor 091/PT. AMR/I/2009. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan ),
28.  Bulan Mei 2009, Guna penyelesaian masalah pengrusakan lahan oleh PT. Budi Murni, maka PT. Agro Mitra Rokan dan Koperasi mengundang Pihak PT. Budi Murni guna melakukan pembicaraan melalui Rapat yang di fasilitasi dan dihadiri oleh Camat Kepenuhan. Rapat berlangsung pada tanggal 22 Mei 2009 sekitar Pukul 19.00 WIB di ruang Meeting Hotel Ibis Jl. Soekarno Hatta (Arengka) Pakanbaru dan Pihak PT. Budi Murni hanya dihadiri pengacaranya yang tidak menguasai permasalahan sehingga rapat tidak menghasilkan suatu kesepakatan yang diharapkan. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
29.  Tanggal 23 Juli 2009, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009 Tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan Mitra PT. Agro Mitra Rokan. Sesuai Lampiran Keputusan Bupati Rokan Hulu atas Nama-nama Petani peserta 710 Orang
30.  Tanggal 23 Juli 2009, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 334 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Agro Mitra Rokan.


TAHUN 2010

31.  Tanggal 20 Juli 2010 terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 363 Tahun 2010 tentang Penetapan Lahan Plasma Koperasi Sawit Timur Jaya pada Lahan Izin Lokasi Usaha Perkebunan PT. Agro Mitra Rokan.

TAHUN 2011

32.  Tanggal 17 Juni 2011, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 254 Tahun 2011 tentang Perpanjangan Izin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Agro Mitra Rokan yang terletak di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
33.  Bulan Oktober 2011,  PT. Agro Mitra Rokan mengadukan masalah pengrusakan lahan oleh PT. Budi Murni ke Polres Rokan Hulu dengan Surat Nomor: 043/PT.AMR/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan),
34.  Bulan Desember 2011, atas tuntutan masyarakat Desa Kepenuhan Timur agar PT. Agro Mitra Rokan dapat melanjutkan Pembangunan dan Pemeliharaan tanaman yang dikuasai PT. Budi Murni dan mengingat yang telah mendekati masa panen, maka PT. Agro Mitra Rokan melakukan persiapan pekerjaan dengan lebih dahulu memperbaiki jalan Utama yang kondisinya terputus akibat parit gajah. Perbaikan jalan yang putus tersebut dilakukan penimbunan parit dengan mengunakan Excavator. setelah dilakukan perbaikan jalan Utama tersebut, maka dimungkinkan bagi PT. Agro Mitra Rokan mulai melakukan aktivitas pekerjaan pada lahan yang selama ini tidak terawat Karena dikuasai oleh pihak PT. Budi Murni. Seluruh kegiatan PT. Agro Mitra Rokan pada lahan tersebut terfokus pada pemulihan kondisi lahan dan pemeliharaan serta rehabilitas tanaman. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan).
TAHUN 2012

35.  Bulan Juni 2012, lahan yang telah diambil alih kembali oleh PT. Agro Mitra Rokan mulai berproduksi, namun demikian dari pihak PT. Budi Murni masih belum mengakui kepemilikan lahan yang telah dikuasai oleh PT. Agro Mitra Rokan yaitu dengan melakukan pemanenan pada lahan tersebut. atas kasus ini PT. Agro Mitra Rokan  telah melaporkan hal ini ke Polda Riau di Pekanbaru (Surat nomor 028/AMR/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012) sebagai tindakan pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh Saudara Airi (40 tahun)/ Asisten Lapangan PT. Budi Murni Panca Jaya. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
36.  Tanggal 24 Juli 2012, ditetapka Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100/SETDA-TAPEM/386/2012 Tentang Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, Batas Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan dengan Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dan batas Desa Kepenuhan Timur dengan Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan. Berdasarkan berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan tengah dengan desa kepenuhan Timur yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kepenuhan Timur, Lurah Kepenuhan Tengah, mantan Kepala Desa Kepenuhan Timur, mantan Lurah Kepenuhan Tengah, ketua LKA, mantan Ketua LKA, Datuk Adat dan diketahui oleh Camat Kepenuhan. Perlu diketahui untuk penetapan batas administrasi pemerintahan dalam hal ini batas antar desa ditentukan oleh Camat, Batas antar kecamatan ditentukan oleh Bupati, Batas antar Kabupaten Ditentukan oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berdasarkan kesepakatan antar desa, kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan Batas desa pasal 9 yang bunyinya “perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh camat” ayat (2) apabila upaya musyawarah sebagai dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh BUPATI/WALIKOTA dan keputusannya bersifat final.  
37.  Tanggal  7 Agustus 2012, terbit Surat Keputusan Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Nomor 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tentang Penetapan Blok Areal Berdasarkan Nama- nama Kelompok Tani dan Pengurus serta Calon Pemilik Kebun Plasma pada koperasi Sawit Timur Jaya.
38.  Bulan Oktober 2012, PT. Agro Mitra Rokan  dan Koperasi Sawit Timur Jaya kembali mebuat Laporan pengaduan ke Polda Riau di Pekanbaru (Surat nomor 048/PT.AMR/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012) yaitu sehubungan dengan tindakan PT. Budi Murni Panca Jaya membuat parit gajah yang memotong jalan produksi pada lahan plasma di Kepenuhan Timur mengunakan alat berat (excavator). Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dikawal/diawasi oleh security PT. Budi Murni Panca Jaya yaitu saudara Tarisno dan Sdr. Dibi.
Atas laporan PT. Agro Mitra Rokan dan Koperasi tersebut kini pihak Kepolisian Polda Riau telah memproses dan menindaklajuti dengan mengirim beberapa anggotanya ke lokasi kebun PT. Agro Mitra Rokan di Kepenuhan Timur. Selanjutnya pihak kepolisian juga telah memanggil pihak manajemen PT. Budi Murni  berkaitan dengan Laporan PT. Agro Mitra Rokan. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
39.  Bulan Desember 2012, masyarakat Desa Kepenuhan Timur melalui Kelompok Tani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya secara bertahap telah mendapatkan Fasilitas pinjam pakai Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Cabang Pasir Pengaraian, sesuai persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama maka dana tersebut telah dialokasikan kepada PT. Agro Mitra Rokan guna pembiayaan pembangunan kebun kelapa Sawit plasma milik masyarakt. Pelaksanaan Pekerjaan untuk pembangunan kebun plasma tersebut dilakukan mulai Januari 2013 sampai dengan saat ini. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan).
40.  Tanggal 4 Desember 2012, terjadi kembali Pengrusakan dan pemutusan jalan oleh Alat berat milik PT. Budi Murni Panca Jaya, setelah pemutusan jalan dibuat pagar kawat berduri pada hari yang sama.
TAHUN 2013

41.  Bulan Juli 2013, Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan di areal yang sedang dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan yaitu seorang tokoh masyarakat bernama H. Zulyadaini bertempat tingggal di Kota Tengah. Pihak ketiga tersebut telah mengerahkan massa turun ke lapangan/Proyek untuk menghentikan pekerjaan pembangunan kebun Plasma yang dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan. Hal ini menimbulkan reaksi dari pihak masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang tidak dapat menerima klaim yang dilakukan oleh kelompok H. Zulyadaini sehingga secara bersama-sama mereka juga mendatangi lokasi proyek. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
42.  Tanggal 6 Desember 2013, Bupati Rokan Hulu kemudian menyurati pimpinan PT. Budi Murni Panca Jaya Nomor : 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember2013 tentang Pengosongan Lahan. Hal ini untuk menghindari bentrok fisik di lapangan dan ditambah lagi bahwa PT. Budi Murni Panca Jaya Tidak Memiliki Perizinan/legalitas untuk pengelolaan sebuah perkebunan.
43.  Tanggal 6 Desember 2013 PT. Budi Murni  Panja Jaya menggugat Bupati Rokan Hulu melalui Advokat-Konsultan Hukum Aswin. E. Seregar, SH Dkk Nomor 43/6/2013/PTUN-PKB tentang Gugatan Surat Bupati Rokan Hulu Nomor : 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember2013 tentang Pengosongan Lahan.
TAHUN 2014
44.  Tanggal 6 Januari 2014, Selanjutnya Bupati Rokan Hulu menyurati kembali Pimpinan PT. Budi Murni Panca Jaya dalam Peringatan kedua Nomor : 100/PEM/2014/006 tentang Pengosongan Lahan
45.  Tanggal 10 Januari 2014, Peringatan Ketiga dari Bupati Rokan hulu kepada PT. BPMJ melalui surat Nomor : 100/PEM/2014/015 perihal Pengosongan Lahan
46.  Bulan Januari 2014, Konflik kemudian terjadi pada saat PT. Agro Mitra Rokan  melakukan panen tandan buah sawit pada lahan yang dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya tersebut yang kemudian terjadi perlawanan dari karyawan PT. Budi Murni Panca Jaya. Berikutnya PT. Budi Murni Panca Jaya mengadukan PT. Agro Mitra Rokan  ke kepolisian setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit dan pengrusakan lahan sehingga terjadi penangkapan terhadap 33 orang karyawan PT. Agro Mitra Rokan.
47.  Tanggal 7 Februari 2014, terbit Surat Camat Kepenuhan nomor 236/UM/C.KP/II/2014 perihal laporan keberadaan SKRT dan SKGR an. SINOR dkk yang memperhatikan buku register SKRT Kecamatan Kepenuhan Tahun 2006, yang mana Surat Keterangan Riwayat Tanah an. Sinor dkk (149 surat) yang dikeluarkan oleh Lurah Kepenuhan Tengah pada Bulan September 2006 dan ditandatangani oleh pejabat Lurah Kepenuhan Tengah JUNIZAR dan diketahui Pejabat Camat Kepenuhan Drs. TARMIZI dimana tidak ditemukan dalam Buku Registrasi SKRT Kecamatan Kepenuhan Tahun 2006.
48.  Tanggal 2 Juli 2014, Berdasarkan hasil Putusan PTUN Pekanbaru No. 43/G/2013/PTUN-PBR tanggal 2 Juli 2014 dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat dan penggugat intervensi tidak diterima.
49.  Tanggal 25 November 2014, berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara Medan Nomor : 160/B/2014/ PT TUN-MDN tanggal 25 November 2014 amar putusan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 43/G/2013/ PTUN-PBR  tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding oleh penggugat.
TAHUN 2015 
50.  Tanggal 19 Januari 2015, Koperasi Sawit Timur Jaya menyurati Bupati Rokan Hulu Perihal Permohonan Penguasaan Fisik Kebun Plasma di Desa Kepenuhan Timur Nomor 16/Kopsa-Timja/I/2015;
51.  Tanggal 20 Januari 2015 Bupati Rokan Hulu bersama Rombongan diundang oleh PT. Agro Mitra Rokan untuk menghadiri Acara dengan Surat Undangan Nomor 002/PT.AGRO MITRA ROKAN /I/2015 untuk hadir di Areal Proyek Kebun PT. Agro Mitra Rokan di Desa Kepenuhan Timur dan Tanggal 28 Januari 2015 dalam Rangka Silatarrurahmi Bupati Rokan Hulu dengan Masyarakat Desa Kepenuhan Timur. Dan pada saat inilah Bupati Rokan Hulu menyampaikan kepada masyarakat untuk memanen sawit yang merupakan hak masyarakat desa kepenuhan timur karena menurut legalitas merupakan hak masyarakat desa kepenuhan timur.
52.  Tanggal 4 Februari 2015 terjadi Penangkapan Petani dari Desa Kepenuhan Timur sebanyak 7 Orang oleh Anggota Polda Riau. Karena tidak rasa Kepuasan Masyarakat tentang Penangkapan tersebut Masyarakat mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Anggota Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
Kesimpulan
1.     Dari beberapa uraian sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Budi Murni Panja Jaya tidak satupun memiliki Perizinan atau Legalitas sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
2.     Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Pasal 2 Ayat (1) menyatakan sebagian  Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hal ini juga sesuai dengan undang- undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian dalam hal ini Bupati mempunyai kewenangan di Bidang Pertanahan termasuk Pemberian Perizinan dan serta berwenang menutup perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki Perizinan sesauai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.     Berdasarkan Perkembangan yang telah disampaikan diatas dan Surat Camat Kepenuhan nomor 140/CMT.KEP-PEM/46 tanggal 22 Januari 2015, bahwa situasi dan kondisi di tengah-tengah masyarakat sudah sangat meresahkan, membahayakan, kritis dan dapat menimbulkan terjadinya konflik, maka berdasarkan  pasal 6, pasal 23, pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang Menyatakan Bahwa “Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, meredam potensi Konflik, dan membangun kondisi peringatan dini. Kemudian dalam status keadaan konflik skala kabupaten Bupati dapat melakukan Tindakan-Tindakan sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik kerena dalam status keadaan konflik skala kabupaten Bupati Bertanggung Jawab atas penanganan Konflik tersebut. Hal ini juga berdasarkan kewenangan Kepala Daerah dalam menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan keamaan dalam negeri yang kondusif dalam mendukung kelancaran Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Bupati dapat meningkatkan Efektifitas penanganan gangguan keamaan secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan Kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sebagaimana dalam Diktum Kedua Angka 4 yang menyatakaan bahwa Bupati Berwenang merespon dengan cepat dan menyelesaikan dengan damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbukan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut Bupati Rokan Hulu meminta/menyerahkan kepada masyarakat/anggota koperasi untuk melakukan hal yang terbaik sehingga konflik tidak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bupati mengambil suatu kebijakan mengembalikan hak rakyat dengan masyarakat memanen kebun sawit tersebut, sehingga dapat dicegah terjadinya kerusakan, konflik horizontal, pertumpahan darah dan gangguan konflik masyarakat lainnya.
4.     Berdasarkan hasil survei dari masyarakat Desa Kepenuhan Timur dan PT. Agro Mitra Rokan (AMR) melalui perusahaan tempat mereka membeli bibit sawit berjenis marihat yang mereka tanami dari tahun 2008, ternyata saat sekarang jenis sawit tersebut yang tumbuh sebanyak 70% tanaman sawit adalah berjenis marihati bukan jenis socfin sebagaimana yang di miliki/disampaikan oleh  PT.Budi Murni Panca Jaya. Artinya tanaman tersebut merupakan milik masyarakat Desa Kepenuhan Timur (PT. Agro Mitra Rokan/AMR).

0 komentar:

Posting Komentar