Kronologis Permasalahan PT. Budimurni Panca Jaya dengan
Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT. Agro Mitra Rokan Desa Kepenuhan Timur Kecamatan
Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
permasalahan tersebut dimulai tahun 2006/2007
dimana PT.
Budi Murni Panca Jaya mengajukan
permohonan izin pencadangan
lahan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 16
Februari 2007 seluas lebih kurang 700 Ha yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.
Pada tahun yg sama, Koperasi Sawit Timur Jaya dan Koperasi Petani Sawit Mutiara
Kepenuhan juga mengajukan rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha
perkebunan kelapa sawit seluas 4.815 Ha di Desa Kepenuhan Timur dan Desa
Kepenuhan Hilir. Keberadaan
dari Pengajuan Lokasi/Lahan atas nama PT. Budi Murni Panca Jaya di Kelurahan
Kepenuhan Tengah dan Melihat Tapal Batas antar Kelurahan dan Desa maka dengan
hal tersebut ternyata PT. Budi Murni Panca Jaya lahannya berada di Kelurahan Kepenuhan
Tengah bukan di desa Kepenuhan Timur sesuai dengan lokasi saat sekarang,
sehingga Pemerintah Daerah mencabut Izin Prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya, dan diberikan
kepada masyarakat di Desa Kepenuhan Timur dengan pola KKPA bekerjasama dengan
PT. Agro Mitra Rokan (AMR). Untuk lebih jelasnya dapat di sampaikan hal- hal
sebagai berikut :
TAHUN 2006
1. Tanggal
5 Maret 2006 terbitlah Surat
Penyerahan Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor 140/96/Pem/TMR/2006 yang
menyatakan dengan sesungguhnya
Lahan yang dimitrakan dengan PT. Agro Mitra Rokan diserahkan kepada Koperasi
Sawit Timur Jaya
Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan
(Kepala Desa: Iskandar. AS)
2. Dilaksanakan
musyawarah untuk mencari Kesepakatan dalam hal pembukaan tanah Ulayat Desa
Kepenuhan Timur di Sungai Bilah-bilah dan Sekitarnya untuk dijadikan kebun
kelapa sawit melalui pola kemitraan antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT.
AMR yang dituangkan ke dalam Berita Acara Musyawarah Pembukaan Lahan Perkebunan
pada tanggal 22 April 2006
3. Tanggal
10 Juni 2006, Kesepakatan dituangkan dalam acara penandatanganan Nota
Kesepakatan atau MoU antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT. Agro Mitra Rokan
Nomor : 001/MoU/AMR-KTJ/VI/2006 yang isinya Koperasi Sawit Timur Jaya menunjuk
PT. Agro Mitra Rokan dalam pengolahan lahan milik Koperasi untuk dikembangkan
dalam pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA. Sejalan dengan Surat Pernyerahan dan Pernyataan untuk Pembukaan lahan
Perkebunan oleh Perangkat Desa, (Kepala Desa, LKMD, Kadus, RW, RT, Pemuda dan
Kelompok Tani).
4. Tanggal
15 Agustus 2006 terbit Surat Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor : 541/39/PMD/2006
tentang Rekomendasi Izin Pembangunan Kebun Kelapa sawit Pola KKPA yang
ditujukan kepada Direktur Utama PT. AGRO MITRA ROKAN yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala Desa Kepenuhan
Timur (IBRAHIM)
5. Tanggal
27 september 2006 terbit Surat Camat Kepenuhan Nomor : 525/872/PMD/2006 tentang
Rekomendasi Izin Prinsip pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. Agro Mitra Rokan
dengan Pola KKPA oleh Camat Kepenuhan (Drs. H. TARMIZI)
6. Tanggal
6 November 2006, H. Zulyadaini membeli lahan kepada Masyarakat atas Nama SINOR
dan kawan-kawan diterbitkan SKT/Ganti Rugi sebanyak 147 di Kelurahan Kepenuhan
Tengah. Akan tetapi SKT/SKGR tersebut tidak ada nomor registernya di Kelurahan Kepenuhan
Tengah maupun Kecamatan Kepenuhan (keterangan camat).
TAHUN 2007
7. Bahwa
diduga adanya kesalahan administrasi pada surat yang diterbitkan oleh Lurah Kepenuhan
Tengah yakni terdapat 2 (dua) surat dengan perihal dan tanggal yang sama namun
dengan nomor yang berbeda yakni : 1) Surat Tanggal 13 Februari 2007, Nomor:
140/Pem/30/2007 perihal: Rekomendasi
untuk mendapatkan Izin Prinsip Pembukaan Lahan terhadap lahan ±700 Ha yang
berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, 2)
Surat tanggal 13 Februari 2007 Nomor 140/Pem/59/2007 Perihal Rekomendasi untuk mendapatkan Izin Prinsip
Pembukaan Lahan. Sehingga terhadap kesalahan ini menimbulkan tidak adanya
kepastian hukum terhadap surat yang telah diterbitkan oleh Lurah Kepenuhan
Tengah (JUNIZAR) tersebut, dan hal
inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dicabutnya izin prinsip PT. Budi
Murni Panca Jaya.
8. Tanggal
13 Februari 2007 terbit Surat Camat Kepenuhan nomor 525/146/PMD/2007 Perihal:
Rekomendasi Pencadangan Lahan Usaha Perkebunan An. PT Budi Murni Pacajaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah
Kecamatan Kepenuhan Seluas ±700 Ha yang menindaklajuti Surat Permohonan dari
PT. Budi Murni Panca Jaya dan Surat
Rekomendasi dari Lurah Kepenuhan Tengah Nomor 140/Pem/30/2007 tanggal 13
Februari 2007. Oleh Camat kepenuhan (Drs. TARMIZI)
9. Tanggal
16 Februari 2007, PT. Budi Murni Panca
Jaya mengajukan Permohonan Persetujuan Izin Prinsip Pencadangan Lahan Usaha
Perkebunan atas Nama PT. Budi Murni
Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan seluas ±700
kepada bapak Bupati Rokan hulu
10. Tanggal
26 April 2007 terbit Izin Prinsip PT. Budi Murni Panca Jaya yang dikeluarkan
oleh Bupati Rokan Hulu Nomor 525/Pem/2007/IV/35 perihal Rekomendasi Persetujuan
Prinsip Pencadangan Lahan seluas ±700 Ha di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan
11. Tanggal
12 Juni 2007, terbit Surat Pernyataan Lurah Kepenuhan Tengah (JUNIZAR) dan Kepala
Desa Kepenuhan Timur (MUHAMMAD EDI, SH) yang diketahui oleh Camat Kepenuhan
(Drs. H. TARMIZI) dengan pernyataan sebagai berikut:
a. Berdasarkan
musyawarah tanggal 11 September 2006
b. Berdasarkan
Musyawarah tanggal 11 Juni 2007
c. Keputusan
Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan Tengah Tidak Ada Masalah
d. Lahan seluas ± 700 Ha yang sudah
dibuatkan SKT/SKGRnya an. H. ZULYADAINI yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan
Tengah, jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan
selanjutnya diurus suratnya melalui Kepala Desa Kepenuhan Timur
12. Tanggal
13 Juni 2007, terbit Surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu ditujukan
Kepada Camat Kepenuhan Nomor 520/Pem/2007/VI/253 perihal Pencadangan Lahan
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit an. PT. Budi Murni Panca Jaya di Kelurahan Kepenuhan
Tengah Kecamatan Kepenuhan, untuk mengeleminir permasalahan yang timbul dan
solusi masalah (win-win Solution) : (1) Sepanjang masalah soal Tapal Batas Desa
dan Kelurahan agar diambil langkah penataan batas desa, sesuai ketentuan yang
berlaku, (2) Sepanjang masalah adalah Status kepemilikan agar menemukan para
pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan dalam suatu musyawarah dengan
mengikuti sertakan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan ataupun lembaga adat
yang ada di Desa yang bersangkutan.
13. Tanggal
28 Juli 2007, Kepala Desa Kepenuhan Timur bersama dengan Wakil BPD Kepenuhan
Timur dan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya membuat Surat Pengaduan kepada Bupati
Rokan Hulu Nomor 140/PEM/07/TMR/2007 perihal Pengaduan yang isinya: dari Lahan
Koperasi Timur Jaya seluas 4.250, sebagian diantara seluas 700 Ha diklaim oleh
PT. Budi Murni berdasarkan Izin Prinsip
Nomor 525/Pem/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007. Dimana data lahan tersebut yang seluas 700 Ha berada dalam daerah/
wilayah Desa Kepenuhan Timur.
14. Pada Bulan Nopember 2007 diadakan Acara
Penanaman Perdana Kebun Kelapa Sawit di Desa Kepenuhan Timur oleh Bupati Rokan
Hulu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dihadiri oleh
Pejabat Pemerintah Kabupaten, Camat dan Desa, Pemuka Masyarakat serta sengenap
masyarakat Desa Kepenuhan Timur, acara ini sebagai awal dimulainya pekerjaan
penanaman Kelapa Sawit di atas lahan Masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang
dilaksanakan oleh PT. Agro Mitra Rokan; (Kronologis Camat Kepenuhan, Drs ROY
ROBERTO)
15. Tanggal
30 Nopember 2007, terbit Surat Bupati Nomor 525/Pem/2007/629 Perihal:
Rekomendasi Persetujuan Prinsip Pecadangan Lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
seluas ± 4.815 Ha di Desa Kepenuhan Timur dan Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan
Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang disampaikan Kepada Ketua Koperasi Sawit
Timur Jaya dan Koperasi petani Sawit Mutiara Kepenuhan
16. Tanggal
4 Desember 2007, Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 525/Pem/2007/474 tentang
Penetapan Penerima Pemilik Kaplingan KKPA Desa Kepenuhan Timur Kecamatan
Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan Lampiran Keputusan Bupati Rokan Hulu dari
Nama KK yang berjumlah 710 Orang;
TAHUN 2008
17. Pada
Januari 2008 aktivitas PT. Agro Mitra Rokan membangun kebun Kelapa Sawit inti
dan Plasma dimulai dengan Pembukaan lahan Baru sesuai peta izin lokasi,
penanaman dan pemeliharaan tanaman, pembuatan jalan utama, pembuatan parit
utama, pembangunan kantor dan barak karyawan, pengadaan mesin-mesin dan
peralatan perkebunan yang dilaksanakan secara bertahap, lahan yang telah dibuka
seluas 851 Ha yang dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan 600 Ha dan selebihnya
oleh pihak pemborong (oleh H. Iskandar, As) “Kronologis Camat Kepenuhan (Drs.
ROY ROBERTO) dan Kronologis PT. Agro Mitra Rokan”
18. Tanggal
29 April 2008, terbit Surat Koperasi Sawit Timur Jaya Nomor:
011/KOPSATIMJA/IV/2008 Perihal Permohonan peninjauan atas Lahan yang di serobot
oleh PT. Budi Murni Panca Jaya. Oleh
Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (ABDUL RAHIM/ Ketua dan AZHAR/ Sekretaris)
19. Tanggal
8 Mei 2008, terbit Surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195 perihal
Jawaban tentang Keberadaan PT. Budi Murni Panca Jaya yang disampaikan Kepada
Bapak Bupati Rokan Hulu.
20. Tanggal 21 Mei 2008, Bupati Rokan Hulu
mencabut Persetujuan Izin Prinsip Pencadangan Lahan seluas 700 Ha Nomor
100/Pem/2008/476, yang telah diterbitkan untuk PT. Budi
Murni Panca Jaya dengan alasan terdapat
kekeliruan pada lahan yang dimohonkan oleh PT. Budi Murni Panca Jaya. Pencabutan Izin tersebut berdasarkan :
a. Berita
acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa KepenuhanTimur
tanggal 11 September 2006 yang ditandatangani oleh Lurah Kepenuhan Tengah
(JUNIZAR), Kepala Desa Kepenuhan Timur (IBRAHIM), disetujui oleh Mantan Kepala
Desa Kepenuhan Timur (ISKANDAR, AS), Mantan Lurah Kepenuhan Tengah (H.
BUSTAMI), Ketua Lembaga Kerapatan Adat (SAKRONI), Mantan Ketua Lembaga
Kerapatan Adat (H.SOLEH), Datuk Adat (H. AMIRUDIN BURHAN) dan diketahui oleh
Camat Kepenuhan (Drs. H. TARMIZI)
b. Surat
pernyataan bersama Kepala Desa Kepenuhan Timur dan Lurah Kepenuhan Tengah
beserta Camat Kepenuhan tanggal 12 Juni 2007 tentang SKT An. H. Zulyadaini yang
berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, jika ada termasuk di Desa Kepenuhan
Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya melalui Kepala Desa
Kepenuhan Timur. Ternyata sampai saat
ini tidak diurus oleh H. Zulyadaini kepada PT. Budi Murni Panca Jaya (Balik
Nama SKGR yang dimiliki)
c. Surat
Pengaduan Kepala Desa Kepenuhan Timur Nomor 140/PEM/07-TMR/2007 Tanggal 28 Juli
2007 kepada Bupati Rokan Hulu tentang penyimpangan dan penyalahgunaan Izin
Prinsip yang dimiliki oleh PT. BPMJ
d. Surat
Camat Kepenuhan Nomor: 525/124/Pem/2007 tanggal 29 Oktober 2007 perihal
Pelaksanaan Pekerjaan Awal Pembangunan Kebun Sawit PT. Budi Murni Panca Jaya.
e. Surat
Permohonan dari Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Kepada Camat Kepenuhan
(ditembuskan kepada Bupati Rokan Hulu) Nomor 011/KOPSATIMJA/IV/2008 Tanggal 29
April 2008 Perihal : Peninjauan Atas Lahan yang diserobot oleh PT. Budi Murni Panca
Jaya.
f. Surat
Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195 tanggal 08 Mei 2008 perihal Jawaban
Tentang Keberadaan PT. Budi Murni Panca Jaya.
21. Pasca
pencabutan Izin Prinsip tersebut, terjadi perseteruan antara PT. Agro Mitra
Rokan dengan PT. Budi Murni Panca Jaya yang berujung pada pengrusakan lahan
yang dibangun oleh PT. Agro Mitra Rokan dilakukan oleh Pihak PT. Budi
Murni Panca Jaya (Kronologis Camat
Kepenuhan Drs. ROY ROBERTO) akibat tindakan pengrusakan tersebut maka Camat
Kepenuhan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 490/ST/V/2008 tentang Penghentian
Penggarapan Lahan yang telah dicadangkan oleh Bupati Rokan Hulu.
22. Tanggal
22 Mei 2008, terbit Surat Edaran Camat Kepenuhan Nomor 490/ST/V/2008 yang
memerintahkan kepada PT. Budi Murni Panca Jaya atau kelompok manapun untuk
tidak menggarap areal yang telah dicadangkan oleh Bupati Rokan Hulu.
23. Tanggal 28 Juli 2008, terbit Surat
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 238 Tahun 2008 Tentang Pemberian Izin Lokasi
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. AGRO MITRA
ROKAN di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu;
24. Bulan Oktober 2008 tanpa mengindahkan Surat
Edaran Camat Kepenuhan, PT. Budi Murni Panca Jaya terus merusak Kebun Masyarakat.
Dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peta Izin Lokasi areal yang diserobot PT.
Budi Murni Panca Jaya adalah lahan masyarakat yang terletak di Desa Kepenuhan
Timur (Bukan wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah) “Kronologis Camat Kepenuhan
(Drs. ROY ROBERTO)”
25. Tanggal
26 Oktober 2008 PT. Agro Mitra Rokan bersama Koperasi melaporkan tindakan PT. Budi Murni tersebut ke Polsek
Kepenuhan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/55/X/2008 sesuai
dengan Laporan Polisi No. LP/55/X/2008
Tanggal 26 Oktober 2008, tentang telah terjadinya tindakan pidana pengrusakan
lahan dan pohon kelapa sawit serta penyerobotan lahan milik PT. Agro Mitra
Rokan dan Koperasi Sawit Timur Jaya.
26. Tanggal 26 Oktober 2008 PT. Budi Murni Panca Jaya kembali melakukan
perusakan berupa Pemutusan Jalan Utama yang telah dibuat oleh PT. Agro Mitra
Rokan dengan membuat parit gajah yang melintang jalan dengan menggunakan
excavator. Dengan pembuatan parit gajah maka sebagian lahan yang
telah dibuka dan ditanami oleh PT. Agro Mitra Rokan masuk dalam penguasaan
pihak PT. Budi Murni Panca Jaya. Usaha PT. Agro Mitra Rokan untuk melanjutkan Pembangunan dan pemeliharan
tanaman para areal yang dikuasai oleh PT. Budi Murni Panca Jaya tidak dapat
dilanjutkan. Untuk menghindari konflik dilapangan antara karyawan PT. Agro
Mitra Rokan dengan Masyarakat Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan petugas yang
ditempatkan oleh PT. Budi Murni panca
Jaya sekitar Parit gajah, maka sementara waktu tidak melakukan pekerjaan di areal
yang dikuasai oleh PT. Budi Murni Panca Jaya. (Kronologis Camat Kepenuhan, Drs.
ROY ROBERTO).
TAHUN 2009
27. Bulan
Januari 2009 Lanjutan PT. Agro Mitra Rokan dan KOPSATIMJA mengajukan permohonan
tidak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/55/X/2008 tanggal 26 Oktober 2008 ke
Kapolsek Kepenuhan dengan Surat Nomor 091/PT. AMR/I/2009. (Kronologis PT. Agro
Mitra Rokan ),
28. Bulan
Mei 2009, Guna penyelesaian masalah pengrusakan lahan oleh PT. Budi Murni, maka
PT. Agro Mitra Rokan dan Koperasi mengundang Pihak PT. Budi Murni guna
melakukan pembicaraan melalui Rapat yang di fasilitasi dan dihadiri oleh Camat
Kepenuhan. Rapat berlangsung pada tanggal 22 Mei 2009 sekitar Pukul 19.00 WIB di
ruang Meeting Hotel Ibis Jl. Soekarno Hatta (Arengka) Pakanbaru dan Pihak PT.
Budi Murni hanya dihadiri pengacaranya yang tidak menguasai permasalahan
sehingga rapat tidak menghasilkan suatu kesepakatan yang diharapkan.
(Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
29. Tanggal 23 Juli 2009, terbit Surat
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009 Tentang Penetapan Petani
Peserta Program Revitalisasi Perkebunan pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa
Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan Mitra PT. Agro
Mitra Rokan. Sesuai Lampiran Keputusan Bupati Rokan
Hulu atas Nama-nama Petani peserta 710 Orang
30. Tanggal
23 Juli 2009, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 334 Tahun 2009
Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Agro Mitra Rokan.
TAHUN
2010
31. Tanggal 20 Juli 2010 terbit Surat
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 363 Tahun 2010 tentang Penetapan Lahan Plasma
Koperasi Sawit Timur Jaya pada Lahan Izin Lokasi Usaha Perkebunan PT. Agro
Mitra Rokan.
TAHUN 2011
32. Tanggal
17 Juni 2011, terbit Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 254 Tahun 2011
tentang Perpanjangan Izin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Minyak
Kelapa Sawit PT. Agro Mitra Rokan yang terletak di Desa Kepenuhan Timur
Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
33. Bulan Oktober 2011, PT. Agro Mitra Rokan mengadukan masalah
pengrusakan lahan oleh PT. Budi Murni ke Polres Rokan Hulu dengan Surat Nomor:
043/PT.AMR/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan),
34. Bulan
Desember 2011, atas tuntutan masyarakat Desa Kepenuhan Timur agar PT. Agro
Mitra Rokan dapat melanjutkan Pembangunan dan Pemeliharaan tanaman yang
dikuasai PT. Budi Murni dan mengingat yang telah mendekati masa panen, maka PT.
Agro Mitra Rokan melakukan persiapan pekerjaan dengan lebih dahulu memperbaiki
jalan Utama yang kondisinya terputus akibat parit gajah. Perbaikan jalan yang
putus tersebut dilakukan penimbunan parit dengan mengunakan Excavator. setelah
dilakukan perbaikan jalan Utama tersebut, maka dimungkinkan bagi PT. Agro Mitra
Rokan mulai melakukan aktivitas pekerjaan pada lahan yang selama ini tidak terawat
Karena dikuasai oleh pihak PT. Budi Murni. Seluruh kegiatan PT. Agro Mitra
Rokan pada lahan tersebut terfokus pada pemulihan kondisi lahan dan
pemeliharaan serta rehabilitas tanaman. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan).
TAHUN 2012
35. Bulan
Juni 2012, lahan yang telah diambil alih kembali oleh PT. Agro Mitra Rokan
mulai berproduksi, namun demikian dari pihak PT. Budi Murni masih belum
mengakui kepemilikan lahan yang telah dikuasai oleh PT. Agro Mitra Rokan yaitu
dengan melakukan pemanenan pada lahan tersebut. atas kasus ini PT. Agro Mitra
Rokan telah melaporkan hal ini ke Polda
Riau di Pekanbaru (Surat nomor 028/AMR/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012) sebagai tindakan pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh Saudara Airi (40 tahun)/ Asisten Lapangan PT. Budi
Murni Panca Jaya. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
36. Tanggal
24 Juli 2012, ditetapka Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan
Tengah dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100/SETDA-TAPEM/386/2012
Tentang Batas Desa Kepenuhan Timur dengan Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan
Kepenuhan, Batas Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan dengan Desa Muara
Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dan batas Desa Kepenuhan Timur dengan Desa
Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan. Berdasarkan
berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan tengah dengan desa
kepenuhan Timur yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kepenuhan Timur, Lurah
Kepenuhan Tengah, mantan Kepala Desa Kepenuhan Timur, mantan Lurah Kepenuhan
Tengah, ketua LKA, mantan Ketua LKA, Datuk Adat dan diketahui oleh Camat
Kepenuhan. Perlu diketahui untuk penetapan batas administrasi pemerintahan
dalam hal ini batas antar desa ditentukan oleh Camat, Batas antar kecamatan
ditentukan oleh Bupati, Batas antar Kabupaten Ditentukan oleh Gubernur sebagai
perwakilan pemerintah pusat yang berdasarkan kesepakatan antar desa, kecamatan
dan kabupaten. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan
penegasan Batas desa pasal 9 yang bunyinya “perselisihan batas desa antar desa
dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh
camat” ayat (2) apabila upaya musyawarah
sebagai dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan ditetapkan oleh BUPATI/WALIKOTA dan keputusannya bersifat final.
37. Tanggal 7 Agustus 2012, terbit Surat Keputusan
Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Nomor 12/KOPSATIMJA-SK/VIII/2012 tentang
Penetapan Blok Areal Berdasarkan Nama- nama Kelompok Tani dan Pengurus serta
Calon Pemilik Kebun Plasma pada koperasi Sawit Timur Jaya.
38. Bulan Oktober 2012, PT. Agro Mitra
Rokan dan Koperasi Sawit Timur Jaya
kembali mebuat Laporan pengaduan ke Polda Riau di Pekanbaru (Surat nomor
048/PT.AMR/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012) yaitu sehubungan dengan tindakan PT.
Budi Murni Panca Jaya membuat parit gajah yang memotong jalan produksi pada
lahan plasma di Kepenuhan Timur mengunakan alat berat (excavator). Dalam
pelaksanaannya pekerjaan tersebut dikawal/diawasi oleh security PT. Budi Murni
Panca Jaya yaitu saudara Tarisno dan Sdr. Dibi.
Atas
laporan PT. Agro Mitra Rokan dan Koperasi tersebut kini pihak Kepolisian Polda
Riau telah memproses dan menindaklajuti dengan mengirim beberapa anggotanya ke
lokasi kebun PT. Agro Mitra Rokan di Kepenuhan Timur. Selanjutnya pihak
kepolisian juga telah memanggil pihak manajemen PT. Budi Murni berkaitan dengan Laporan PT. Agro Mitra
Rokan. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan)
39. Bulan
Desember 2012, masyarakat Desa Kepenuhan Timur melalui Kelompok Tani yang
tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya secara bertahap telah mendapatkan
Fasilitas pinjam pakai Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Cabang Pasir
Pengaraian, sesuai persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama maka dana
tersebut telah dialokasikan kepada PT. Agro Mitra Rokan guna pembiayaan
pembangunan kebun kelapa Sawit plasma milik masyarakt. Pelaksanaan Pekerjaan
untuk pembangunan kebun plasma tersebut dilakukan mulai Januari 2013 sampai
dengan saat ini. (Kronologis PT. Agro Mitra Rokan).
40. Tanggal 4 Desember 2012, terjadi
kembali Pengrusakan dan pemutusan jalan oleh Alat berat milik PT. Budi Murni
Panca Jaya, setelah pemutusan jalan dibuat pagar kawat berduri pada hari yang
sama.
TAHUN 2013
41. Bulan
Juli 2013, Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan di areal yang sedang
dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan yaitu seorang tokoh masyarakat bernama H.
Zulyadaini bertempat tingggal di Kota Tengah. Pihak ketiga tersebut telah
mengerahkan massa turun ke lapangan/Proyek untuk menghentikan pekerjaan
pembangunan kebun Plasma yang dikerjakan oleh PT. Agro Mitra Rokan. Hal ini
menimbulkan reaksi dari pihak masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang tidak dapat
menerima klaim yang dilakukan oleh kelompok H. Zulyadaini sehingga secara
bersama-sama mereka juga mendatangi lokasi proyek. (Kronologis PT. Agro Mitra
Rokan)
42. Tanggal 6 Desember 2013, Bupati Rokan Hulu kemudian
menyurati pimpinan PT. Budi
Murni Panca Jaya Nomor : 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember2013
tentang Pengosongan Lahan.
Hal ini untuk menghindari bentrok fisik di lapangan dan ditambah lagi bahwa PT.
Budi Murni Panca Jaya Tidak Memiliki Perizinan/legalitas untuk pengelolaan
sebuah perkebunan.
43. Tanggal 6 Desember 2013 PT. Budi Murni Panja Jaya menggugat Bupati Rokan Hulu
melalui Advokat-Konsultan Hukum Aswin. E. Seregar, SH Dkk Nomor
43/6/2013/PTUN-PKB tentang Gugatan Surat Bupati Rokan Hulu Nomor : 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember2013
tentang Pengosongan Lahan.
TAHUN 2014
44. Tanggal 6 Januari 2014, Selanjutnya Bupati Rokan Hulu menyurati kembali
Pimpinan PT. Budi Murni Panca Jaya dalam Peringatan kedua Nomor : 100/PEM/2014/006 tentang Pengosongan Lahan
45. Tanggal 10 Januari 2014, Peringatan
Ketiga dari Bupati Rokan hulu kepada PT. BPMJ melalui surat Nomor : 100/PEM/2014/015 perihal Pengosongan Lahan
46. Bulan
Januari 2014, Konflik kemudian terjadi pada saat PT. Agro Mitra Rokan melakukan panen tandan buah sawit pada lahan
yang dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya tersebut yang kemudian terjadi
perlawanan dari karyawan PT. Budi Murni Panca Jaya. Berikutnya PT. Budi Murni
Panca Jaya mengadukan PT. Agro Mitra Rokan
ke kepolisian setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit dan
pengrusakan lahan sehingga terjadi penangkapan terhadap 33 orang karyawan PT. Agro Mitra Rokan.
47. Tanggal
7 Februari 2014, terbit Surat Camat Kepenuhan nomor 236/UM/C.KP/II/2014 perihal
laporan keberadaan SKRT dan SKGR an. SINOR dkk yang memperhatikan buku register
SKRT Kecamatan Kepenuhan Tahun 2006, yang mana Surat Keterangan Riwayat Tanah
an. Sinor dkk (149 surat) yang dikeluarkan oleh Lurah Kepenuhan Tengah pada
Bulan September 2006 dan ditandatangani oleh pejabat Lurah Kepenuhan Tengah JUNIZAR dan diketahui Pejabat Camat Kepenuhan Drs. TARMIZI dimana tidak ditemukan dalam
Buku Registrasi SKRT Kecamatan Kepenuhan Tahun 2006.
48. Tanggal 2 Juli 2014, Berdasarkan hasil Putusan PTUN Pekanbaru No. 43/G/2013/PTUN-PBR tanggal 2 Juli 2014 dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat dan
penggugat intervensi tidak diterima.
49. Tanggal
25 November 2014, berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 160/B/2014/
PT TUN-MDN tanggal 25 November 2014 amar putusan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor:
43/G/2013/ PTUN-PBR tanggal 2 Juli 2014
yang dimohonkan banding oleh penggugat.
TAHUN 2015
50. Tanggal 19 Januari 2015, Koperasi Sawit Timur Jaya menyurati Bupati Rokan Hulu
Perihal Permohonan Penguasaan Fisik Kebun Plasma di Desa Kepenuhan Timur Nomor
16/Kopsa-Timja/I/2015;
51. Tanggal
20 Januari 2015 Bupati Rokan Hulu bersama Rombongan diundang oleh PT. Agro Mitra Rokan untuk
menghadiri Acara dengan
Surat Undangan Nomor 002/PT.AGRO MITRA ROKAN /I/2015 untuk hadir di
Areal Proyek Kebun PT. Agro
Mitra Rokan di Desa Kepenuhan Timur dan Tanggal 28 Januari 2015 dalam Rangka Silatarrurahmi Bupati Rokan Hulu dengan
Masyarakat Desa Kepenuhan Timur.
Dan pada saat inilah Bupati Rokan Hulu menyampaikan kepada masyarakat untuk
memanen sawit yang merupakan hak masyarakat desa kepenuhan timur karena menurut
legalitas merupakan hak masyarakat desa kepenuhan timur.
52. Tanggal
4 Februari 2015 terjadi Penangkapan Petani dari Desa Kepenuhan Timur sebanyak 7
Orang oleh Anggota Polda Riau. Karena tidak rasa Kepuasan Masyarakat tentang
Penangkapan tersebut Masyarakat mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap
Anggota Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
Kesimpulan
1. Dari
beberapa uraian sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Budi
Murni Panja Jaya tidak satupun memiliki Perizinan atau Legalitas sebagaimana
yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
2. Bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Pasal 2 Ayat (1) menyatakan
sebagian Kewenangan Pemerintah di Bidang
Pertanahan dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hal ini juga sesuai
dengan undang- undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
Dengan demikian dalam hal
ini Bupati mempunyai kewenangan di Bidang Pertanahan termasuk Pemberian
Perizinan dan serta berwenang menutup perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki
Perizinan sesauai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.
Berdasarkan Perkembangan yang telah disampaikan
diatas dan Surat Camat Kepenuhan nomor 140/CMT.KEP-PEM/46 tanggal 22 Januari
2015, bahwa situasi dan kondisi di tengah-tengah masyarakat sudah sangat
meresahkan, membahayakan, kritis dan dapat menimbulkan terjadinya konflik, maka
berdasarkan pasal 6, pasal 23, pasal 26
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang Menyatakan
Bahwa “Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam
masyarakat, meredam potensi Konflik, dan membangun kondisi peringatan dini.
Kemudian dalam status keadaan konflik skala kabupaten Bupati dapat melakukan
Tindakan-Tindakan sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik kerena dalam
status keadaan konflik skala kabupaten Bupati Bertanggung Jawab atas penanganan
Konflik tersebut. Hal ini juga berdasarkan kewenangan Kepala Daerah dalam
menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan keamaan dalam negeri yang
kondusif dalam mendukung kelancaran Pembangunan Nasional sebagaimana diatur
dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri, Bupati dapat meningkatkan Efektifitas penanganan
gangguan keamaan secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan Kewenangan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sebagaimana dalam Diktum Kedua
Angka 4 yang menyatakaan bahwa Bupati Berwenang merespon dengan cepat dan
menyelesaikan dengan damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang
berpotensi menimbukan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya
tindak kekerasan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut
Bupati Rokan Hulu meminta/menyerahkan kepada masyarakat/anggota koperasi untuk
melakukan hal yang terbaik sehingga konflik tidak terjadi ditengah-tengah
masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bupati mengambil suatu kebijakan
mengembalikan hak rakyat dengan masyarakat memanen kebun sawit tersebut,
sehingga dapat dicegah terjadinya kerusakan, konflik horizontal, pertumpahan
darah dan gangguan konflik masyarakat lainnya.
4.
Berdasarkan hasil survei dari masyarakat Desa
Kepenuhan Timur dan PT. Agro Mitra Rokan (AMR) melalui perusahaan tempat mereka
membeli bibit sawit berjenis marihat yang mereka tanami dari tahun 2008,
ternyata saat sekarang jenis sawit tersebut yang tumbuh sebanyak 70% tanaman
sawit adalah berjenis marihati bukan jenis socfin sebagaimana yang di
miliki/disampaikan oleh PT.Budi Murni
Panca Jaya. Artinya tanaman tersebut merupakan milik masyarakat Desa Kepenuhan
Timur (PT. Agro Mitra Rokan/AMR).
0 komentar:
Posting Komentar