PASIRPANGARAIAN- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Riau membentuk sebuah Komunitas Cerdas Media (KCM) di Dusun Tanjung Harapan,
Kelurahan Pasirpangaraian. Sejauh ini, sudah dua KCM terbentuk di Kabupaten
Rokan Hulu (Rohul).
Melalui Pelatihan dan Pembinaan dengan tema "Menguatkan partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Isi Siaran", Senin (18/5/15) malam, pihak KPID Riau mengajak masyarakat Riau lebih kritis dalam mengawasi isi siaran, baik media radio atau televisi.
Melalui Pelatihan dan Pembinaan dengan tema "Menguatkan partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Isi Siaran", Senin (18/5/15) malam, pihak KPID Riau mengajak masyarakat Riau lebih kritis dalam mengawasi isi siaran, baik media radio atau televisi.
Ketua KPID Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, mengakui dengan dibentuknya KCM di Dusun Tanjung Harapan, sudah dua KCM di Rohul dibentuk oleh komisi. Sebelumnya, pada 2013 silam, juga dibentuk komunitas sama di Pasirpangaraian, beranggotakan antara 20-30 orang.
KCM, jelas Zainul, adalah komunitas lahir yang lahir dan tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat. Komunitas ini diprakarsai oleh masyarakat secara mandiri. Apalagi, dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
"Karena lembaga penyiaran banyak, hal itu tidak terpantau oleh KPI. Dari itu perlu pengawasan dari masyarakat, karena frekuensi dipakai lembaga adalah milik publik yang dipinjamkan negara untuk mereka (lembaga)," kata Zainul kepada riauterkini.com, Senin malam.
Sesuai aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), ada yang boleh disiarkan dan tidak boleh disiarkan. Hal itu juga harus diawasi oleh masyarakat.
"Tidak ada konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melaporkan isi siaran
yang tak sesuai tayang. Karena akan kita lindungi identitasnya," jelas
Zainul didampingi Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Junaidi, dan beberapa
Staf Sekretariat KPID Riau.
KCSI Dibentuk di 5 Daerah
Selain KCM, jelas Zainul Ikhwan, bahwa KPID Riau juga telah membentuk Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di lima wilayah yang masuk sebagai daerah perbatasan, seperti Bengkalis, Dumai, Meranti, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir.
KCSI dibentuk sejak 2013 lalu, karena kebanyakan warga di daerah perbatasan lebih banyak menonton atau mendengar siaran asing, seperti dari Singapura atau Malaysia. Setiap hari warga mendengarkan lagu kebangsaan negara lain.
Tujuan dibentuknya KCSI, masyarakat Tanah Air lebih cinta dengan isi siaran media di Indonesia. Mereka harus mengerti dampak dari setiap isi siaran yang ditonton, terutama bagi anak-anak mereka. Karena setelah dewasa nanti, mereka akan meniru apa yang pernah ditontonnya semasa kecil."Sederhana saja, sepulang ini, mereka (warga) bisa mengawasi isi siaran radio atau televisi yang tidak layak tayang, dan mengawasi anak-anak mereka," terangnya.
Jika ada isi siaran yang tidak cocok atau sesuai, warga bisa melaporkan nama acara, nama media, jam tayang, dan untuk bukti KPI yang akan bekerja. Pengaduan bisa dilakukan ke Kantor KPID Riau di Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru,0761-27043, Facebook: pis.kpidriau@yahoo.com, Twitter @kpi_daerahriau, atau kirim pengaduan via Email: pis.kpidriau@yahoo.com.
KCSI Dibentuk di 5 Daerah
Selain KCM, jelas Zainul Ikhwan, bahwa KPID Riau juga telah membentuk Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di lima wilayah yang masuk sebagai daerah perbatasan, seperti Bengkalis, Dumai, Meranti, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir.
KCSI dibentuk sejak 2013 lalu, karena kebanyakan warga di daerah perbatasan lebih banyak menonton atau mendengar siaran asing, seperti dari Singapura atau Malaysia. Setiap hari warga mendengarkan lagu kebangsaan negara lain.
Tujuan dibentuknya KCSI, masyarakat Tanah Air lebih cinta dengan isi siaran media di Indonesia. Mereka harus mengerti dampak dari setiap isi siaran yang ditonton, terutama bagi anak-anak mereka. Karena setelah dewasa nanti, mereka akan meniru apa yang pernah ditontonnya semasa kecil."Sederhana saja, sepulang ini, mereka (warga) bisa mengawasi isi siaran radio atau televisi yang tidak layak tayang, dan mengawasi anak-anak mereka," terangnya.
Jika ada isi siaran yang tidak cocok atau sesuai, warga bisa melaporkan nama acara, nama media, jam tayang, dan untuk bukti KPI yang akan bekerja. Pengaduan bisa dilakukan ke Kantor KPID Riau di Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru,0761-27043, Facebook: pis.kpidriau@yahoo.com, Twitter @kpi_daerahriau, atau kirim pengaduan via Email: pis.kpidriau@yahoo.com.
sumber:
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92389&judul=%20KPID%20Riau%20Bentuk%20Komunitas%20Cerdas%20Media%20di%20Pasirpangaraian,%20Rohul
0 komentar:
Posting Komentar