program pemerintah yang selayaknya gratis belum
tentu sampai di daerah. Warga Lubuk Soting, Rohul harus membayar Rp3-4,5 juta
untuk mengurus prona yang diduga permainan Kades dan BPN. Rido Siregar, warga Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai
mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat tanah miliknya melalui program
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui Badan Pertanahan (BPN)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, dirinya harus membayar biaya pengurusan
hingga Rp 3 juta.
Prona merupakan program Pemerintah Pusat dilakukan melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Tujuannya, memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah gratis. Biaya penerbitan sertifikat disebut-sebut disubsidi oleh Pemerintah, baik biaya
Prona merupakan program Pemerintah Pusat dilakukan melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Tujuannya, memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah gratis. Biaya penerbitan sertifikat disebut-sebut disubsidi oleh Pemerintah, baik biaya